Bongkar Bisnis LPG Subsidi Ilegal di Kendalpecabean Candi Sidoarjo, Polisi Sita 1.820 Tabung
SIDOARJO - Subsidi gas LPG 3 kilogram yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu diduga diselewengkan menjadi ladang bisnis ilegal. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pemindahan isi tabung LPG bersubsidi secara ilegal di sebuah gudang di Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.820 tabung LPG dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Potensi kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Sebab, subsidi pemerintah seharusnya dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan diselewengkan demi keuntungan bisnis yang melanggar hukum. "Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu untuk membantu meringankan beban ekonomi. Seharusnya subsidi ini sampai kepada masyarakat yang benar-benar berhak, tetapi faktanya masih ada oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan lain," tegas Irhamni.
Menurut dia, pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi juga tidak terlepas dari peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat membeli LPG melalui saluran distribusi resmi dan segera melaporkan apabila mengetahui dugaan pemindahan isi tabung secara ilegal.
Secara nasional, Dittipidter Bareskrim Polri mencatat sekitar 777 kejadian terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan jumlah tersangka sekitar 600 orang. Meski demikian, angka tersebut masih perlu dipastikan kembali berdasarkan periode pencatatan resmi penyidik. "Kami tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi. Pemerintah memberikan subsidi dengan kemampuan yang terbatas, sehingga kami berharap melalui penindakan ini penyalurannya semakin tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
SITA RIBUAN TABUNG
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, petugas sempat mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan dua orang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka. "Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 1.820 tabung LPG, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Tabung-tabung tersebut dalam kondisi berisi maupun kosong," jelas Aman.
Selain ribuan tabung LPG, polisi menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang, dua timbangan digital, serta satu kardus berisi segel tabung LPG berbagai ukuran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan isi tabung tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, LPG yang diduga berasal dari praktik ilegal itu dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Timur. Distribusinya bahkan diduga menjangkau luar Pulau Jawa, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyidik menduga aktivitas pemindahan isi LPG tersebut berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Dari hasil pendalaman sementara, kegiatan itu diperkirakan menghasilkan rata-rata 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan.
Dengan asumsi produksi berlangsung selama empat bulan penuh, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi diperkirakan mencapai Rp2.149.440.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.
Namun, Aman menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi. Penyidik perlu memverifikasi lebih lanjut durasi kegiatan, realisasi produksi, asal LPG, serta besaran subsidi yang diduga disalahgunakan.
Polisi juga masih menelusuri peran masing-masing tersangka, mekanisme pemindahan isi tabung, serta jalur distribusi LPG yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
TELUSURI KEMUNGKINAN TPPU
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurut dia, pengawasan distribusi LPG bersubsidi perlu diperkuat untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara sekaligus menghambat masyarakat yang berhak memperoleh subsidi. "Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan hukum sekaligus mengawal distribusi barang subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Jules.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga membuka kemungkinan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti dan unsur hukum yang memenuhi ketentuan.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keseluruhan aktivitas, termasuk asal pasokan LPG, pola pemindahan isi tabung, jaringan distribusi, serta besaran kerugian negara yang sebenarnya.
Editor: Hidayat Adi