SURABAYA,iNewsSidoarjo.id-Kemenkumham semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).
Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian Perseroan Terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan.
Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong UMKM untuk segera membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan.
“Cukup dengan membayar PNBP Rp 50 ribu, UMKM sudah bisa berbadan hukum,” Ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah dalam acara Diseminasi Perseroan Perorangan hari ini (19/4/2022).
Mustiqo menyampaikannya kepada 25 perwakilan UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemkot Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Universitas Airlangga.
Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan Kewajiban Pajak Penghasilan Perseroan Perorangan selaku UMKM.
Serta Dinas PTSP Surabaya yang menjelaskan mekanisme Transformasi UMK Menjadi Perseroan Perorangan, Cara dan Prosedur Memperoleh NIB serta Fasilitas Lainnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan