SURABAYA,iNewsSidoarjo.id-Kemenkumham semakin mempermudah masyarakat khususnya pelaku UMKM untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).
Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian Perseroan Terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan.
Kanwil Kemenkumham Jatim terus mendorong UMKM untuk segera membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan.
“Cukup dengan membayar PNBP Rp 50 ribu, UMKM sudah bisa berbadan hukum,” Ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra Ardhiansyah dalam acara Diseminasi Perseroan Perorangan hari ini (19/4/2022).
Mustiqo menyampaikannya kepada 25 perwakilan UMKM binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pemkot Surabaya dan Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi Universitas Airlangga.
Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu juga menghadirkan narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Jawa Timur yang menjelaskan Kewajiban Pajak Penghasilan Perseroan Perorangan selaku UMKM.
Serta Dinas PTSP Surabaya yang menjelaskan mekanisme Transformasi UMK Menjadi Perseroan Perorangan, Cara dan Prosedur Memperoleh NIB serta Fasilitas Lainnya.
Mustiqo menjelaskan bahwa UU Cipta kerja mengamanatkan penyederhanaan prosedur dan syarat pendirian Perseroan Terbatas.
Yaitu dengan menghapus aturan besaran minimal modal dasar. Dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur bahwa besaran modal dasar Perseroan Terbatas ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
Selain itu, Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Pendaftarannya bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja karena sudah berbasis aplikasi online.
“Semakin fleksibelnya ketentuan modal pendirian perseroan terbatas membawa angin segar bagi pelaku usaha yang terkendala batasan minimal ketika akan mendirikan badan hukum,” lanjut Mustiqo.
Selanjutnya, pria asli Surabaya itu menjelaskan bahwa setiap perorangan yang ingin mendirikan PT secara sendiri-sendiri, dapat membuat pernyataan pendirian melalui format isian yang disampaikan secara elektronik melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).
Kemudian, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik.
Tak hanya prosedur pendirian saja, Mustiqo juga membahas perihal prosedur perubahan maupun pembubaran PT Perorangan bila memang hendak dilakukan perubahan ataupun pembubaran.
Dengan hadirnya Perseroan Perorangan di tengah masyarakat, Mustiqo yang mewakili Plt Kakanwil Wisnu Nugroho Dewanto berharap, dapat membangkitkan semangat para UMK untuk segera mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum.
UMKM pun bisa memperoleh manfaat yang ditawarkan Perseroan Perorangan. Seperti berpeluang dalam mendirikan PT berbadan hukum setara dengan PT Persekutuan Modal atau badan hukum lainnya.
“Sehingga membuka peluang untuk ikut bersaing dalam dunia usaha seperti lelang, pengadaan, dan ekspor bila disyaratkan berbadan hukum,” tutupnya
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan