Detik-Detik Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk, Dari Rencana Hingga Penguburan Jasad
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Shandi Puguh Irawan, mengatakan seluruh rangkaian rekonstruksi telah dijalani oleh kliennya. Menurutnya, kedua tersangka juga telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Kedua klien kami sudah mengikuti seluruh proses rekonstruksi. Mereka juga sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (53) pada 15 Juli 2026. Dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam perencanaan hingga eksekusi korban. Setelah dibunuh, jasad korban kemudian dikuburkan di pekarangan belakang rumah. Kedua tersangka selanjutnya diamankan polisi di wilayah Waru, Sidoarjo.
Editor : Hidayat Adi