Detik-Detik Rekonstruksi Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk, Dari Rencana Hingga Penguburan Jasad
NGANJUK , iNewsSidoarjo.id - Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap orang tua angkat salah satu tersangka, di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka, DM (19) dan NJS (28), menjalani sebanyak 59 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa mulai dari perencanaan hingga proses menguburkan jasad korban di pekarangan belakang rumah.
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian perkara dan mendapat pengamanan dari anggota Polres Nganjuk. Sejumlah warga sekitar juga menyaksikan jalannya reka ulang dari luar area yang telah diamankan petugas.
Beberapa warga tampak geram saat melihat kedua tersangka menjalani adegan rekonstruksi. Korban diketahui merupakan orang tua angkat DM yang telah merawatnya sejak kecil hingga dewasa.
Dalam reka adegan, penyidik memperagakan sejumlah tahapan yang berkaitan dengan perkara, termasuk saat tersangka mempersiapkan senjata tajam, melakukan eksekusi terhadap korban hingga membawa dan menguburkan jasad korban di area belakang rumah.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan. “Rekonstruksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan atau BAP sebelum nanti diserahkan ke kejaksaan,” ujar Sukaca di lokasi rekonstruksi.
Menurut Sukaca, dari hasil rekonstruksi tidak ditemukan fakta baru yang mengubah substansi perkara. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap keterangan yang sebelumnya dituangkan dalam BAP. “Tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi. Hanya ada sedikit perubahan dalam BAP,” katanya.
Rekonstruksi digelar secara tertutup. Wartawan yang meliput hanya diperbolehkan mengambil gambar dari jarak yang telah ditentukan petugas. Setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Shandi Puguh Irawan, mengatakan seluruh rangkaian rekonstruksi telah dijalani oleh kliennya. Menurutnya, kedua tersangka juga telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. “Kedua klien kami sudah mengikuti seluruh proses rekonstruksi. Mereka juga sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap Gatot Tri Wahyu Widodo (53) pada 15 Juli 2026. Dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam perencanaan hingga eksekusi korban. Setelah dibunuh, jasad korban kemudian dikuburkan di pekarangan belakang rumah. Kedua tersangka selanjutnya diamankan polisi di wilayah Waru, Sidoarjo.
Editor: Hidayat Adi