Kortas Tipidkor Telusuri Jejak Uang Kasus Impor Ponsel Ilegal, Dua Kafe di Sidoarjo Ikut Digeledah
Meski demikian, Mulya menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun pemilik usaha yang menjadi objek pendalaman penyidik. Dari hasil penggeledahan di kantor PT TSL, penyidik menemukan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Bangunan ruko yang sebelumnya digunakan sebagai kantor bahkan telah dipasangi tanda dijual. Sementara itu, dari rumah AHT, penyidik menyita 37 barang bukti yang terdiri atas dokumen, data perbankan, dan sejumlah dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
Adapun dari Cafe AZ dan Cafe Sulthan, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik, di antaranya dokumen pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan perusahaan, sejumlah rekening, tiga unit CCTV beserta rekamannya, dua unit flash disk, empat boks arsip, serta satu bundel dokumen perpajakan. "Seluruh barang bukti yang diperoleh telah kami amankan untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik," jelas Mulya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/6), Kortas Tipidkor Polri juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lain, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, rumah MT selaku Direktur PT TSL, rumah AY yang merupakan pegawai KPPBC Juanda, serta gedung kargo milik PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP selaku importir, SJ sebagai distributor ponsel ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan praktik impor ponsel ilegal tersebut.
Editor : Aini Arifin