get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabes Polri Geledah Bea Cukai Juanda, Sita Uang dan Dokumen Aset

Kortas Tipidkor Telusuri Jejak Uang Kasus Impor Ponsel Ilegal, Dua Kafe di Sidoarjo Ikut Digeledah

Kamis, 25 Juni 2026 | 19:24 WIB
header img
Brigjen Pol Mulya Hakim saat konferensi pers di salah satu cafe di kawasan Juanda, Sidoarjo. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidikan kasus impor ponsel ilegal di Sidoarjo memasuki babak baru. Tak hanya memburu pelaku, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kini menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan yang diduga disamarkan melalui berbagai aset dan usaha.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik kembali menggeledah empat lokasi di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (25/6). Lokasi yang menjadi sasaran meliputi kantor PT TSL selaku perusahaan importir, rumah AHT yang merupakan manajer PT TSL, serta Cafe AZ dan Cafe Sulthan.

Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Mulya Hakim Solichin mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus impor ponsel bekas yang diduga melanggar ketentuan. "Kami tidak saja mengejar pelaku, melainkan juga mendalami aliran dana atau aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut," ujar Mulya Hakim Solichin di Sidoarjo.

Menurutnya, penyidik menaruh perhatian terhadap keberadaan Cafe AZ dan Cafe Sulthan untuk memastikan apakah kedua usaha tersebut berdiri secara independen atau justru memiliki keterkaitan dengan upaya menyimpan, mengalihkan, menyembunyikan, maupun menyamarkan hasil tindak pidana. "Kami mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha yang berjalan dengan dugaan upaya pencucian uang dari hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki," katanya.

Meski demikian, Mulya menegaskan seluruh proses hukum yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang diperiksa maupun pemilik usaha yang menjadi objek pendalaman penyidik. Dari hasil penggeledahan di kantor PT TSL, penyidik menemukan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi.

Bangunan ruko yang sebelumnya digunakan sebagai kantor bahkan telah dipasangi tanda dijual. Sementara itu, dari rumah AHT, penyidik menyita 37 barang bukti yang terdiri atas dokumen, data perbankan, dan sejumlah dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.

Adapun dari Cafe AZ dan Cafe Sulthan, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan perangkat elektronik, di antaranya dokumen pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan perusahaan, sejumlah rekening, tiga unit CCTV beserta rekamannya, dua unit flash disk, empat boks arsip, serta satu bundel dokumen perpajakan. "Seluruh barang bukti yang diperoleh telah kami amankan untuk dilakukan pendalaman dan analisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik," jelas Mulya.

Sebelumnya, pada Rabu (24/6), Kortas Tipidkor Polri juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lain, yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, rumah MT selaku Direktur PT TSL, rumah AY yang merupakan pegawai KPPBC Juanda, serta gedung kargo milik PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda.

Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP selaku importir, SJ sebagai distributor ponsel ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan praktik impor ponsel ilegal tersebut.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut