Optimalkan Aset Mangkrak, Fraksi Golkar Minta BUMD PENA Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Blitar
Ia mengusulkan adanya skema bagi hasil atau sharing profit antara pengelola usaha dan BUMD PENA agar keuntungan yang diperoleh dari aktivitas bisnis juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah. “BUMD PENA tidak hanya berperan sebagai jembatan antara pihak ketiga dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam penyewaan aset daerah, tetapi juga harus menjadi pelaku bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan bagi daerah,” ujarnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (25/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa peran tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Dalam Pasal 4 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan BUMD adalah memperoleh keuntungan melalui kegiatan usaha yang dijalankan.
Fraksi Golkar meminta BUMD PENA untuk lebih agresif mengembangkan unit usaha, menjalin kemitraan yang saling menguntungkan, serta mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini belum produktif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang berlangsung.
Selain memperkuat peran BUMD, Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan inventarisasi aset-aset yang masih mangkrak atau belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Blitar.
Ismail berharap Pemerintah Kabupaten Blitar dan BUMD PENA dapat membangun model bisnis yang lebih produktif sehingga aset daerah tidak hanya menghasilkan pendapatan dari sewa, tetapi juga memberikan keuntungan berkelanjutan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Editor : Aini Arifin