Bobol Rumah Lewat Ventilasi, Pemuda Gondol Emas Antam dan Perhiasan Milik Warga Gedangan Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda dengan cara memanjat tembok dan membobol ventilasi rumah berakhir di tangan polisi. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku diketahui bernama Andika Bagas Setyawan, 26, warga Desa Suko, Kecamatan Sukodono. Ia ditangkap setelah terbukti mencuri perhiasan emas, logam mulia Antam, dan uang tunai milik korban MAS, 38.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu M Rofik mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 di rumah korban yang berada di Jalan Jeruk, Desa Seruni, Kecamatan Gedangan. "Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok kemudian merusak ventilasi menggunakan alat berupa kubut. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas, emas Antam, dan uang tunai milik korban," ujar Iptu M Rofik, Rabu (10/6).
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo melalui LP-B/177/V/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 25 Mei 2026. Berdasarkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan sebagian logam mulia Antam hasil curian telah dijual. "Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian emas Antam yang dicuri sudah dijual dan uang hasil penjualannya sebesar Rp17 juta berhasil kami amankan sebagai barang bukti," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat-surat perhiasan dan kwitansi pembelian emas Antam, satu unit brankas, alat berupa kubut yang digunakan untuk membobol rumah, uang tunai Rp17 juta hasil penjualan emas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perhiasan dan logam mulia yang diduga hasil pencurian, di antaranya tiga cincin emas, dua gelang emas, satu gelang hasil penjualan emas Antam, serta beberapa keping emas Antam dengan total berat puluhan gram.
Iptu M Rofik menegaskan, pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan. Pastikan akses masuk rumah dalam kondisi aman untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," tegasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo masih melengkapi pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Aini Arifin