Tega Setubuhi Anak Kandung 13 Tahun di Sidoarjo, Tukang Jahit Ini Cekoki Korban Pil KB
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku memiliki modus tertentu sebelum menjalankan aksinya. Tersangka diketahui membangunkan korban dengan rayuan yang tidak pantas sebelum melakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyuruh korban mengonsumsi pil KB agar tidak mengalami kehamilan akibat perbuatannya. “Ini merupakan perbuatan yang sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri. Kami memastikan kasus ini diproses secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegas Christian.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju terusan panjang warna cokelat susu, satu celana dalam warna pink, dan satu strip pil KB. Kasus itu terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat karena korban merupakan anak kandungnya sendiri. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin