Tega Setubuhi Anak Kandung 13 Tahun di Sidoarjo, Tukang Jahit Ini Cekoki Korban Pil KB
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Fakta memilukan terungkap di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Seorang ayah kandung berusia 58 tahun tega merusak masa depan anak kandung perempuannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur, pelaku diduga berulang kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul selama kurun waktu dua bulan. Kasus tersebut kini ditangani Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo setelah laporan masyarakat masuk pada 1 Mei 2026.
Pelaku berinisial SP, warga Kecamatan Wonoayu yang berprofesi sebagai tukang jahit, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, korban berinisial ACD merupakan anak kandung pelaku yang masih berstatus pelajar. “Pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali sejak Maret hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Wonoayu,” ujar Christian Tobing, Rabu (3/6).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kerap menonton film porno melalui telepon genggamnya sebelum melakukan aksi bejat tersebut. Setelah merasa terangsang, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah dan kemudian melakukan perbuatannya saat korban tertidur. “Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur. Bahkan perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan,” ungkapnya.
Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku memiliki modus tertentu sebelum menjalankan aksinya. Tersangka diketahui membangunkan korban dengan rayuan yang tidak pantas sebelum melakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menyuruh korban mengonsumsi pil KB agar tidak mengalami kehamilan akibat perbuatannya. “Ini merupakan perbuatan yang sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri. Kami memastikan kasus ini diproses secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” tegas Christian.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju terusan panjang warna cokelat susu, satu celana dalam warna pink, dan satu strip pil KB. Kasus itu terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah melakukan pengecekan di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat diperberat karena korban merupakan anak kandungnya sendiri. Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin