get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sidoarjo Dalami Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Buduran, Tujuh Saksi Kembali Diperiksa

Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Naik Tahap, Berkas Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo

Minggu, 24 Mei 2026 | 20:34 WIB
header img
Pelaku perusak makam saat digelandang ke Kejari Sidoarjo. Foto:ist.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan meminta keterangan para pelapor sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial SA, 41, warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo. SA diketahui sehari-hari tinggal di area Pasar Sepanjang dan dikenal para pedagang sebagai preman pasar. Meski sempat diperiksa selama kurang lebih tiga jam, polisi tidak melakukan penahanan terhadap SA.

Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan menjalani wajib lapor hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Keputusan tersebut sempat memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Namun, Hajir memastikan langkah yang diambil penyidik telah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Terhadap perkara dugaan perusakan makam tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana perusakan,” terangnya.

Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara sehingga tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan. “Ancaman pidananya dua tahun kurungan, sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara pidana tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Percayakan pada kami, bahwa proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut