get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Bacok Kakak Kandung di Kedungboto Taman Sidoarjo, Begini Kondisi Korban

Eks Kadis PU CKTR Sidoarjo Ajukan Kasasi Kasus Rusunawa

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:15 WIB
header img
Descha Govindha, Penasehat Hukum Agoes Boedi Tjahjono, Eks Kadis PU CKTR Sidoarjo, terdakwa kasus pengolahan Rusunawa, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan).

Beracuan dalam DO tersebut, pengacara Descha menilai masih ada kesempatan kliennya dibebas kan dalam perkara Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo. "Saya berharap putusan seadil-adilnya dalam upaya hukum Kasasi terhadap klien saya, serta terhadap para terdakwa lain," ungkap Descha.

Perlu diketahui, empat eks Kadis PU CKTR ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah tahun 2008-2022 yang dihitung versi inspektorat dengan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar. Kasus tersebut lebih dulu menyeret Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Imam Fauzi dijatuhi vonis 1,8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian tiga terdakwa lainnya. Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.

Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara. Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, diganjar 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Usai mereka baru keempat eks Kadis PU CKTR Sidoarjo yang diseret ke meja hijau dan sisa kerugian negara dari 9,7 miliar itu dibebankan masing - masing ke mereka. Faktanya, perhitungan dari inspektorat Sidoarjo yang dibebankan itu tak terbukti.

Bahkan, ahli dari Inspektorat Sidoarjo soale perhitungan kerugian negara itu disaksikan majelis hakim yang memeriksa perkara keempat eks Kadis PU CKTR Sidoarjo. "Faktanya, klien kami tak menikmati apapun dari kerugian itu dan ini dibuktikan putusan hakim mulai tingkat pertama hingga tingkat banding. Klien kami tak ada uang pengganti," pungkas pengacara muda itu.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut