Eks Kadis PU CKTR Sidoarjo Ajukan Kasasi Kasus Rusunawa
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Agoes Boedi Tjahjono, satu dari empat mantan Kepala Dinas Perkim/P2CKTR Sidoarjo, terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sejak tahun 2008-2022 menempuh upaya Kasasi.
Hal itu ditegaskan Descha Govindha, Penasihat Hukum terdakwa Agoes Boedi Tjahjono usai menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya atas vonis kliennya tersebut. "Vonis banding sudah kami terima dan kami pelajari. Kami menyatakan upaya Kasasi," ucapnya, Minggu (3/5/2026) sore.
Descha menjelaskan, vonis banding yang dijatuhkan ke kliennya tersebut naik 1 tahun dari vonis di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya. "Vonis dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara. Begitu pula dengan 3 terdakwa lain naik 1 tahun semua," jelasnya.
Perlu diketahui, selain Agus, tiga eks Kadis Kadis PU CKTR Sidoarjo lainnya juga yang berkasnya terpisah (split) juga divonis naik 1 tahun dari putusan sebelumnya. Ketiganya yaitu, Sulaksono dari vonis 2 tahun menjadi 3 tahun, Dwijo Prawiro dari 2 tahun naik 3 tahun.
Begitupun dengan Heri Soesanto dari 1 tahun jadi 2 tahun penjara. Meski hukuman pokok naik setahun, namun untuk denda dan subsider ke empat terdakwa itu tak berubah yaitu denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya juga tak membebankan uang pengganti (UP) kepada para terdakwa tersebut.
Hal itu membuktikan bahwa para terdakwa itu tak menikmati uang korupsi dalam perkara tersebut. "Putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap para terdakwa," ungkap Descha.
Meski demikian, Descha menegaskan bahwa upaya Kasasi yang diajukannya untuk mencari keadilan dan berharap masih ada peluang untuk klien serta para terdakwa lain dibebaskan dalam perkara ini. Faktanya, menurut dia, kliennya tak menikmati uang apapun dari korupsi tersebut. "Faktanya begitu mulai dari sidang awal hingga vonis banding ini," jelasnya.
Bahkan, menurut Descha, dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua anggotanya, Athoillah dan Ibnu Abas Ali ada perbedaan pendapat atau disseting opinion (DO) dalam menjatuhkan putusan.
Ni Putu Sri Indayani dan Ibnu Abas Ali menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Meski begitu, dua hakim itu tak menemukan kerugian negara yang dinikmati para terdakwa sehingga tidak membebankan uang pengganti. Sedangkan Hakim Athoillah menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
Pertimbangan DO hakim Athoillah bahwa perhitungan keuangan negara ada kekeliruan. Menurut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diatur bahwa Kerugian Negara/Daerah merupakan kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sehingga, dengan tidak diketahuinya secara nyata dan pasti kerugian keuangan negara dalam perkara aquo, Hakim Athoillah berpendapat bahwa unsur ”Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dalam dakwaan Primair dan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Anggota 1 berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair. Oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair dan dipulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tegas Hakim Anggota 1 dalam putusan.
Beracuan dalam DO tersebut, pengacara Descha menilai masih ada kesempatan kliennya dibebas kan dalam perkara Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo. "Saya berharap putusan seadil-adilnya dalam upaya hukum Kasasi terhadap klien saya, serta terhadap para terdakwa lain," ungkap Descha.
Perlu diketahui, empat eks Kadis PU CKTR ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah tahun 2008-2022 yang dihitung versi inspektorat dengan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar. Kasus tersebut lebih dulu menyeret Imam Fauzi, Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Imam Fauzi dijatuhi vonis 1,8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian tiga terdakwa lainnya. Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.
Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara. Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, diganjar 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Usai mereka baru keempat eks Kadis PU CKTR Sidoarjo yang diseret ke meja hijau dan sisa kerugian negara dari 9,7 miliar itu dibebankan masing - masing ke mereka. Faktanya, perhitungan dari inspektorat Sidoarjo yang dibebankan itu tak terbukti.
Bahkan, ahli dari Inspektorat Sidoarjo soale perhitungan kerugian negara itu disaksikan majelis hakim yang memeriksa perkara keempat eks Kadis PU CKTR Sidoarjo. "Faktanya, klien kami tak menikmati apapun dari kerugian itu dan ini dibuktikan putusan hakim mulai tingkat pertama hingga tingkat banding. Klien kami tak ada uang pengganti," pungkas pengacara muda itu.
Editor : Aini Arifin