get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Bacok Kakak Kandung di Kedungboto Taman Sidoarjo, Begini Kondisi Korban

Eks Kadis PU CKTR Sidoarjo Ajukan Kasasi Kasus Rusunawa

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:15 WIB
header img
Descha Govindha, Penasehat Hukum Agoes Boedi Tjahjono, Eks Kadis PU CKTR Sidoarjo, terdakwa kasus pengolahan Rusunawa, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan).

Hal itu membuktikan bahwa para terdakwa itu tak menikmati uang korupsi dalam perkara tersebut. "Putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan Uang Pengganti (UP) terhadap para terdakwa," ungkap Descha.

Meski demikian, Descha menegaskan bahwa upaya Kasasi yang diajukannya untuk mencari keadilan dan berharap masih ada peluang untuk klien serta para terdakwa lain dibebaskan dalam perkara ini. Faktanya, menurut dia, kliennya tak menikmati uang apapun dari korupsi tersebut. "Faktanya begitu mulai dari sidang awal hingga vonis banding ini," jelasnya.

Bahkan, menurut Descha, dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua anggotanya, Athoillah dan Ibnu Abas Ali ada perbedaan pendapat atau disseting opinion (DO) dalam menjatuhkan putusan.

Ni Putu Sri Indayani dan Ibnu Abas Ali menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Meski begitu, dua hakim itu tak menemukan kerugian negara yang dinikmati para terdakwa sehingga tidak membebankan uang pengganti. Sedangkan Hakim Athoillah menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

Pertimbangan DO hakim Athoillah bahwa perhitungan keuangan negara ada kekeliruan. Menurut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diatur bahwa Kerugian Negara/Daerah merupakan kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sehingga, dengan tidak diketahuinya secara nyata dan pasti kerugian keuangan negara dalam perkara aquo, Hakim Athoillah berpendapat bahwa unsur ”Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dalam dakwaan Primair dan Subsidair tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim Anggota 1 berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti baik dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair. Oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair dan dipulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tegas Hakim Anggota 1 dalam putusan.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut