Oknum Petugas Lapas Kelas II B Blitar Diduga Terlibat Jual Beli Sel Khusus, Tarif Capai Rp100 Juta
Saat ini, pihak Lapas bersama Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur masih mendalami kasus tersebut guna memastikan sanksi tegas bagi para pelaku jika terbukti bersalah. Terpisah, Kepala Bidang Tata Usaha dan Umum, Kanwil Ditjen Pas Jawa Timur, M. Ulin Nuha, mengatakan ketiganya sudah berada di kanwil. “Mereka masih diperiksa dengan intensif. Kami akan menyelidiki dugaan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Ulin.
Selain itu, kanwil Ditjen Pas Jatim juga telah melakukan pengecekan ke lapas kelas IIB Blitar, dan memastikan tidak ada sel atau kamar mewah. Selain memeriksa ketiga oknum petugas lapas tersebut, kanwil Ditjen Pas Jatim juga memeriksa sejumlah warga binaan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar untuk kamar atau sel mewah. “ Kami juga memeriksa sejumlah warga binaan untuk mengkonfrontasi dugaan kasus pungli tersebut,” imbuh Ulin Nuha.
Ketiga oknum petugas lapas kelas IIB Blitar yang tengah diperiksa itu terancam sanksi tegas, jika terbukti melakukan pungli di lingkungan lapas. “ Jelas kami akan memberikan sanksi tegas jika ketiganya terbukti. Sanksi diberikan setelah semua pemeriksaan selesai dan ditemukan jenis pelanggarannya,” tegasnya.
“Tidak ada toleransi kepada petugas yang melakukan pelanggaran. Semua jenis kesalahan akan disanksi sesuai aturan,” pungkas Ulin.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan