get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Penipuan Pengurusan Jaminan Bank di Nganjuk, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Cekcok Miras Berujung Bacokan, Pria 55 Tahun Ngamuk Bawa Celurit di Magersari Sidoarjo

Jum'at, 10 April 2026 | 17:24 WIB
header img
Pelaku penganiayaan saat diamankan polisi. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Insiden penganiayaan brutal terjadi di kawasan Magersari, Sidoarjo, Kamis (2/4), dipicu pertengkaran saat pesta minuman keras. Seorang pria bernama Suhadak (55) nekat mengamuk menggunakan celurit hingga melukai dua warga secara serius.

Kapolsek Sidoarjo Kota, Hery Setyo Susanto, memastikan pelaku telah diamankan bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut. “Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa celurit yang digunakan saat melakukan penganiayaan,” ujarnya, Kamis (9/4).

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Rumah Sakit DKT Sidoarjo. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban, Yodi Mandar, dan terlibat dalam aktivitas minum minuman keras bersama. Namun, suasana berubah tegang hingga berujung cekcok. Dalam pertikaian tersebut, pelaku sempat dipukul oleh korban.

Tak terima, Suhadak memilih pulang ke rumah untuk mengambil celurit, sebelum kembali mencari korban. Sekitar pukul 16.15 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di Magersari Gang 1. Tanpa banyak bicara, ia langsung melancarkan serangan membabi buta. Korban yang berusaha menangkis serangan menggunakan tangan kiri harus kehilangan jari tengah dan jari manis akibat sabetan celurit.

Aksi kekerasan itu memicu reaksi warga sekitar. Bambang Budi Utomo yang berupaya menolong justru menjadi korban berikutnya setelah diserang balik oleh pelaku. Ia mengalami luka serius di bagian kepala. Situasi mencekam akhirnya berhasil dikendalikan setelah dua warga lain, Edi Suwito dan Bambang Moerdiyono, datang membantu.

Mereka berhasil melumpuhkan pelaku dan merebut celurit dari tangannya. Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sidoarjo Kota guna menjalani proses hukum.

Selain celurit, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pipa besi sepanjang satu meter yang digunakan warga saat mencoba menghentikan pelaku. Saat ini, Suhadak dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai ketentuan dalam KUHP.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban guna melengkapi berkas perkara.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut