Buka Setengah Pintu Saat Ramadan, Toko Miras di Bungurasih Digrebek Satpol PP Sidoarjo
Menurut Novianto, pemilik toko mencoba mengelabui pengawasan dengan hanya membuka sebagian pintu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penyergapan. “Begitu kita patroli ternyata melayani customer. Pas kita sergap, kebetulan di dalam ada anak habis transaksi miras. Tidak bisa mengelak akhirnya,” jelasnya.
Padahal, lanjut dia, Surat Edaran Bupati telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha, termasuk penjual miras. Dalam aturan tersebut, seluruh aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan diminta untuk dihentikan sementara. “Kalau sudah diberikan SE, apabila masih kedapatan buka, kita tutup tokonya. Ada yang masih nekat buka saat kita memberikan sosialisasi. Toko tersebut masih melayani pembeli saat kita datang,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan KTP pemilik dan pelayan toko untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipanggil ke Mako Satpol PP Sidoarjo guna dimintai keterangan. “Kita amankan KTP owner dan pelayan untuk kita panggil ke Mako. Meski begitu, sampai saat ini mereka masih belum hadir,” ungkap Novianto.
Satpol PP juga telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pihak terkait. Selanjutnya, penanganan kasus tersebut akan diserahkan kepada bidang penyidik Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) untuk proses lebih lanjut. “Untuk tindak lanjutnya, kita serahkan ke bidang penyidik Gakda,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin