Satpol PP Sidoarjo Pasang Rambu Larangan di Titik Rawan, Tertibkan PKL dan Penggunaan Fasum
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Upaya menjaga ketertiban umum terus digencarkan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, petugas memasang rambu larangan berjualan dan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Pemasangan rambu tersebut dilakukan di dua lokasi strategis yang kerap disalahgunakan, yakni di Jalan Raya Waru exit Terminal Purabaya serta Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di kawasan Pasar Waru Lama. Langkah ini diharapkan mampu menekan pelanggaran sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo R Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Pemasangan rambu larangan ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak berjualan maupun menggunakan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Novianto, Selasa (20/1).
Menurutnya, penyalahgunaan fasilitas umum tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Editor : Aini Arifin