Terbongkar! Modus Tawar Kerja Potong Rumput Berujung Penggelapan Motor di Manyar
Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. Ia ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat ia hendak kembali naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder. Setelah SL diamankan, polisi bergerak memburu penadah motor curian tersebut. Motor hasil kejahatan itu diketahui telah dijual kepada tersangka NC (51) di wilayah Cerme.
NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme, bersama barang bukti motor korban. Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, rekaman CCTV, serta topi dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. "Akibat perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara tersangka NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana yang sama, " terang Kasatreskrim. AKP Abid Uais mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa. “Motif dan Modus Kejahatan mendapatkan keuntungan dengan cara menipu, berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal,” tegasnya
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan