Terbongkar! Modus Tawar Kerja Potong Rumput Berujung Penggelapan Motor di Manyar
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus yang terbilang licik, yakni berpura-pura menawarkan pekerjaan membersihkan rumput.
Dua tersangka yang diamankan yakni SL (52) dan NC (51), berhasil diringkus setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Muhammad Nain (61), seorang tukang ojek warga Desa Sungon Legowo.
Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol W-4440-JG miliknya setelah diperdaya pelaku di kawasan Manyar. Kejadian bermula pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat korban sedang bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah, ia didatangi oleh tersangka SL yang kemudian menawarkan pekerjaan.
SL mengiming-imingi korban upah besar untuk membersihkan rumput di lahan kosong dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban lantas mengikuti ajakan pelaku menuju lokasi. Setibanya di sana, pelaku SL meminta korban untuk segera membersihkan rumput menggunakan sabit yang sudah disiapkan.
Saat korban sibuk bekerja, SL melancarkan aksinya. Ia meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak membeli rokok. "Korban ditinggalkan sendirian membersihkan rumput, sementara pelaku tak pernah kembali. Motor korban lenyap, beserta STNK dan KTP yang tersimpan di dalam joknya, " ujarnya, Selasa (18/11).
AKP Abid Uais menjelaskan Tim Resmob langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan melihat rekaman CCTV kejadian yang beredar viral. "Begitu video CCTV beredar dan laporan masuk, tim langsung menyisir rekaman hingga mendapatkan identitas pelaku. Dalam rekaman, pelaku terlihat naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder," ujar AKP Abid Uais.
Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan. Ia ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat ia hendak kembali naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder. Setelah SL diamankan, polisi bergerak memburu penadah motor curian tersebut. Motor hasil kejahatan itu diketahui telah dijual kepada tersangka NC (51) di wilayah Cerme.
NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme, bersama barang bukti motor korban. Dari kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, rekaman CCTV, serta topi dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. "Akibat perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara tersangka NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana yang sama, " terang Kasatreskrim. AKP Abid Uais mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa. “Motif dan Modus Kejahatan mendapatkan keuntungan dengan cara menipu, berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan dari orang yang tidak dikenal,” tegasnya
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan