Pengeroyokan Maut di Depan Masjid Agung, Empat Pemuda Diamankan Polisi
Ia menjelaskan, tawuran itu dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang saat itu berada dalam pengaruh minuman keras. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video kejadian di Alun-alun Arek Lancor, sebilah pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, serta satu helm hitam merek KYT. Semua barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas. Siapa pun yang membuat keributan atau melakukan kekerasan akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AD dan rekan-rekannya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara AH disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana hingga enam belas tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. “Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Kami siap melayani masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menambahkan bahwa seluruh pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pamekasan. “Kejadian ini berlangsung pada Minggu (9/11) sekitar pukul 03.00 dini hari. Para pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan