Pengeroyokan Maut di Depan Masjid Agung, Empat Pemuda Diamankan Polisi
PAMEKASAN, iNewsSidoarjo.id- Empat Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Agung As-Syuhada Polres Pamekasan berhasil diringkus Polres Pamekasan. Keempat pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di depan Masjid Agung As-Syuhada, Pamekasan. Aksi brutal yang terjadi pada Minggu (9/11) dini hari itu sempat viral di media sosial dan membuat warga resah.
Penangkapan ini, berkat gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Pamekasan, para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa empat pelaku utama pengeroyokan masing-masing berinisial AD, MF, RN, dan AH.
Keempatnya masih berusia muda dan merupakan warga Pamekasan. Akibat aksi pengeroyokan tersebut, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka. Korban luka langsung dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, sementara korban meninggal atas nama Rosyid (27), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, dibawa ke kamar jenazah rumah sakit.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mesigit, Kelurahan Gladak Anyar, tepat di depan Masjid Agung As-Syuhada. Polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat, berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh agama setempat. “Pelaku berhasil kami ringkus berkat kerja sama yang baik antara petugas, pemerintah desa, dan masyarakat,” ujar AKBP Hendra dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, tawuran itu dipicu oleh kesalahpahaman antar kelompok pemuda yang saat itu berada dalam pengaruh minuman keras. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video kejadian di Alun-alun Arek Lancor, sebilah pisau sepanjang 33 sentimeter dengan bercak darah, serta satu helm hitam merek KYT. Semua barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas. Siapa pun yang membuat keributan atau melakukan kekerasan akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AD dan rekan-rekannya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara AH disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana hingga enam belas tahun penjara. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. “Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110. Kami siap melayani masyarakat selama 24 jam,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menambahkan bahwa seluruh pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pamekasan. “Kejadian ini berlangsung pada Minggu (9/11) sekitar pukul 03.00 dini hari. Para pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (10/11).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan