get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pemuda Surabaya Curi Elpiji di Krian, Belum Sempat Kabur Sudah Dibekuk Polisi

Berkas Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Avanza di Bohar Resmi Dilimpahkan ke PN Sidoarjo

Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:39 WIB
header img
Kasus pengeroyokan dan perusakan mobil Avanza yang sempat menghebohkan warga di Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo dilimpahkan ke PN Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus pengeroyokan dan perusakan mobil Avanza yang sempat menghebohkan warga di Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Kedua tersangka tersebut adalah Mochamad Shaifudin Zuhrih (36) dan Mohammad Abdul Khafid (39), keduanya warga Desa Bohar, Kecamatan Taman. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan terhadap pengemudi mobil Avanza bernama Kunto Aji (47).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, membenarkan bahwa berkas perkara berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Tersangka MSZ dan MAK beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujar Hafidi, Minggu (19/10).

Ia menambahkan, proses pelimpahan tersebut dilakukan beberapa hari sebelumnya, dan kini pihaknya tengah mempersiapkan agenda persidangan. “Pelimpahan sudah kami lakukan beberapa hari lalu. Selanjutnya kami fokus pada tahapan persidangan di PN Sidoarjo,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden bermula pada Senin (21/7) pagi ketika sebuah mobil Toyota Avanza diduga terlibat tabrak lari dengan dua kendaraan lain di wilayah Desa Bohar. Warga yang emosi kemudian mengepung dan merusak mobil tersebut, serta melakukan pengeroyokan terhadap pengemudinya, Kunto Aji.

Usai kejadian, Polsek Taman bertindak cepat dengan mengamankan dua pelaku utama dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kini, proses hukum keduanya akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut