Berkas Kasus Pengeroyokan dan Perusakan Avanza di Bohar Resmi Dilimpahkan ke PN Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus pengeroyokan dan perusakan mobil Avanza yang sempat menghebohkan warga di Jalan Raya Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan di kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kedua tersangka tersebut adalah Mochamad Shaifudin Zuhrih (36) dan Mohammad Abdul Khafid (39), keduanya warga Desa Bohar, Kecamatan Taman. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perusakan terhadap pengemudi mobil Avanza bernama Kunto Aji (47).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, membenarkan bahwa berkas perkara berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke pengadilan. “Tersangka MSZ dan MAK beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo,” ujar Hafidi, Minggu (19/10).
Ia menambahkan, proses pelimpahan tersebut dilakukan beberapa hari sebelumnya, dan kini pihaknya tengah mempersiapkan agenda persidangan. “Pelimpahan sudah kami lakukan beberapa hari lalu. Selanjutnya kami fokus pada tahapan persidangan di PN Sidoarjo,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden bermula pada Senin (21/7) pagi ketika sebuah mobil Toyota Avanza diduga terlibat tabrak lari dengan dua kendaraan lain di wilayah Desa Bohar. Warga yang emosi kemudian mengepung dan merusak mobil tersebut, serta melakukan pengeroyokan terhadap pengemudinya, Kunto Aji.
Usai kejadian, Polsek Taman bertindak cepat dengan mengamankan dua pelaku utama dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kini, proses hukum keduanya akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan