Polemik Akses Jalan Dua Perumahan, Ini yang Dikatakan Kapolresta Sidoarjo
Bupati Sidoarjo yang memimpin rapat bersama Forkopimda bersama pihak terkait, tentang polemik akses jalan tembus antara Mutiara City dan Mutiara Regency mengatakan, jika polemiknya adalah Fasum, maka pemiliknya adalah pemerintah daerah. Namun pihaknya mengaku masih menghormati warga dari Perumahan Mutiara Regency, untuk menghadirkan tim ahli hukumnya memaparkan segi hukumnya kepada kami. "Kalau kita melihat dari undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, integrasi jalan tersebut harus dibuka," tegasnya.
Iebih lanjut, Ia juga memberikan kesempatan selama satu minggu pendapat dari warga Perumahan Mutiara Regency, untuk memberikan pandangan hukum kepada kami. "Setelah satu minggu keputusan tersebut akan saya ambil, hal ini saya lakukan karena tidak ingin menyakiti warga saya sendiri," terang Subandi.
Jika melihat hasil yang telah ada, PSU (Prasarana, Sarana Utilitas) adalah tanggungjawab pemerintah daerah itulah yang harus disikapi. Kesempatan satu minggu ini tolong hadirkan ahli hukumnya untuk kita sikapi bersama-sama. "Seandainya hari ini keputusan bisa saya lakukan, Bupati tandatangan, Kapolres tandatangan dan Dandim tandatangan, selesai. Tetapi saya masih memberikan kesempatan kepada warga saya untuk menghadirkan ahli hukumnya," kata Subandi.
Tak hanya itu, Bupati Sidoarjo, Subandi juga menjelaskan hasil rapat ini di Provinsi Jawa Timur yang dihadiri, Gubernur Jatim, Kajati, Kapolda kesimpulannya adalah konektivitas adalah yang utama, kemasyarakatan adalah yang utama dan yang kita jalankan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang ada. "Jadi kesimpulan ini tidak kebijakan, tolong harus dicatat tidak kebijakan, tetapi undang-undang," tegasnya.
Ia meminta kepada Dishub Provinsi Jatim untuk segera membuat kajian Amdal Lalin, dan tidak perlu menunggu ada persetujuan, karena undang-undangnya sudah jelas. "Saya ingin ada kajian di lokasi tersebut, kalau untuk memulai jalan dan kepentingan umum akan kita lakukan. Sambil kita menunggu satu minggu lagi kita rapat kembali mendengarkan pandangan ahli dari Mutiara Regency. Jika ada pandangan yang lain, tentu akan kita kaji. Setelah ada kajian tersebut terus kita putuskan," terangnya.
"Jadi tidak ada istilah bupati mihak sana, mihak sini yang jelas ini bukan kebijakan, tetapi undang-undang. Karena semua sudah kita kumpulkan, semua pendapat yang terkait, hingga dari Forkopimda Sidoarjo," tutup Subandi.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan