get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Jalan Dua Perumahan Wajib Dibuka, Bupati Subandi: Ini Bukan Kebijakan, Tapi Undang-Undang

Polemik Akses Jalan Dua Perumahan, Ini yang Dikatakan Kapolresta Sidoarjo

Kamis, 06 November 2025 | 06:39 WIB
header img
Forkopimda Sidoarjo saat rapat di Opsroom Setda Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Kami pada prinsipnya akan mendukung apa yang diputuskan, terkait persoalan akses jalan antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency, Yang penting semua pihak saling berkomunikasi dan mencari jalan tengah agar persoalan ini selesai dengan baik. Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing, S.I.K S.H., M.H., M.Si, ketika memberikan sambutan, saat rapat maraton di Opsroom Setda Sidoarjo. Selasa (4/11/2025) sore.

Menurut pria dengan tiga melati di pundaknya itu, pihak kepolisian siap mendukung keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah bersama seluruh pihak. “ Sangat penting win-win solution, dan penerapan restorative justice dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat,” kata Christian.

Sementara itu, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, yang turut hadir dalam rapat itu, memandang persoalan akses jalan ini tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek religius, sosial, ekonomi, dan pertahanan. “Kalau kita melihat dari sisi agama, siapa yang menutup jalan orang lain maka rezeki dan silaturahminya juga akan terputus. Kita diperintahkan untuk menjalin, bukan memutus tali silaturahmi,” terangnya.

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Bachruni Aryawan menjelaskan, jalan di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. “Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” katanya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut