get app
inews
Aa Text
Read Next : Akses Jalan Dua Perumahan Wajib Dibuka, Bupati Subandi: Ini Bukan Kebijakan, Tapi Undang-Undang

Polemik Akses Jalan Dua Perumahan, Ini yang Dikatakan Kapolresta Sidoarjo

Kamis, 06 November 2025 | 06:39 WIB
header img
Forkopimda Sidoarjo saat rapat di Opsroom Setda Sidoarjo. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Kami pada prinsipnya akan mendukung apa yang diputuskan, terkait persoalan akses jalan antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency, Yang penting semua pihak saling berkomunikasi dan mencari jalan tengah agar persoalan ini selesai dengan baik. Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing, S.I.K S.H., M.H., M.Si, ketika memberikan sambutan, saat rapat maraton di Opsroom Setda Sidoarjo. Selasa (4/11/2025) sore.

Menurut pria dengan tiga melati di pundaknya itu, pihak kepolisian siap mendukung keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah bersama seluruh pihak. “ Sangat penting win-win solution, dan penerapan restorative justice dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat,” kata Christian.

Sementara itu, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, yang turut hadir dalam rapat itu, memandang persoalan akses jalan ini tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek religius, sosial, ekonomi, dan pertahanan. “Kalau kita melihat dari sisi agama, siapa yang menutup jalan orang lain maka rezeki dan silaturahminya juga akan terputus. Kita diperintahkan untuk menjalin, bukan memutus tali silaturahmi,” terangnya.

Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Bachruni Aryawan menjelaskan, jalan di kawasan tersebut telah menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. “Artinya, pengelolaan dan kewenangan jalan berada di tangan Pemkab,” katanya.

Bupati Sidoarjo yang memimpin rapat bersama Forkopimda bersama pihak terkait, tentang polemik akses jalan tembus antara Mutiara City dan Mutiara Regency mengatakan, jika polemiknya adalah Fasum, maka pemiliknya adalah pemerintah daerah. Namun pihaknya mengaku masih menghormati warga dari Perumahan Mutiara Regency, untuk menghadirkan tim ahli hukumnya memaparkan segi hukumnya kepada kami. "Kalau kita melihat dari undang-undang yang telah dipaparkan semuanya tadi, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait tadi, integrasi jalan tersebut harus dibuka," tegasnya.

Iebih lanjut, Ia juga memberikan kesempatan selama satu minggu pendapat dari warga Perumahan Mutiara Regency, untuk memberikan pandangan hukum kepada kami. "Setelah satu minggu keputusan tersebut akan saya ambil, hal ini saya lakukan karena tidak ingin menyakiti warga saya sendiri," terang Subandi.

Jika melihat hasil yang telah ada, PSU (Prasarana, Sarana Utilitas) adalah tanggungjawab pemerintah daerah itulah yang harus disikapi. Kesempatan satu minggu ini tolong hadirkan ahli hukumnya untuk kita sikapi bersama-sama. "Seandainya hari ini keputusan bisa saya lakukan, Bupati tandatangan, Kapolres tandatangan dan Dandim tandatangan, selesai. Tetapi saya masih memberikan kesempatan kepada warga saya untuk menghadirkan ahli hukumnya," kata Subandi.

Tak hanya itu, Bupati Sidoarjo, Subandi juga menjelaskan hasil rapat ini di Provinsi Jawa Timur yang dihadiri, Gubernur Jatim, Kajati, Kapolda kesimpulannya adalah konektivitas adalah yang utama, kemasyarakatan adalah yang utama dan yang kita jalankan sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang ada. "Jadi kesimpulan ini tidak kebijakan, tolong harus dicatat tidak kebijakan, tetapi undang-undang," tegasnya.

Ia meminta kepada Dishub Provinsi Jatim untuk segera membuat kajian Amdal Lalin, dan tidak perlu menunggu ada persetujuan, karena undang-undangnya sudah jelas. "Saya ingin ada kajian di lokasi tersebut, kalau untuk memulai jalan dan kepentingan umum akan kita lakukan. Sambil kita menunggu satu minggu lagi kita rapat kembali mendengarkan pandangan ahli dari Mutiara Regency. Jika ada pandangan yang lain, tentu akan kita kaji. Setelah ada kajian tersebut terus kita putuskan," terangnya.

"Jadi tidak ada istilah bupati mihak sana, mihak sini yang jelas ini bukan kebijakan, tetapi undang-undang. Karena semua sudah kita kumpulkan, semua pendapat yang terkait, hingga dari Forkopimda Sidoarjo," tutup Subandi.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut