Polemik Tembok Pemisah Dua Perumahan: DPRD Panggil Ahli, Ini yang Dikatakan
Dosen Hukum Unair itu kemudian menegaskan bahwa penutupan jalan umum tersebut berpotensi melanggar hukum.
Ia merujuk pada undang-undang tentang jalan yang melarang setiap orang atau badan hukum melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. “Jika melanggar memanfaatkan jalan umum di luar fungsinya maka bisa dikenakan pidana. Jika mau diterapkan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, yang secara eksplisit melarang penutupan jalan, pemasangan portal, dan penghalang lainnya tanpa izin. “Jadi yang menutup jalan di fasum itu, ketentuan melanggar perda ini,” kata Dr. Syaiful Aris.
Setelah mendapat penjelasan dari ahli, DPRD Sidoarjo akan menyarankan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan kajian Andalalin terbaru, penyusunan RDTR Kecamatan Sidoarjo Kota beserta perencanaan kawasan tersebut, dan mediasi dengan pihak terkait. “Ya pada prinsipnnya kami (DPRD) tidak memihak kepada salah satu pihak. Tapi kita kepingin ada evaluasi total untuk pembenahan kedepan. Karena lihat dari hasil diskusi dengan tim ahli kami, ternyata hal kedepan yang harus dibenahi dalam pengelolaan tata ruang,” tutupnya.
Editor : Aini Arifin