get app
inews
Aa Text
Read Next : APBD 2026 Dinilai Belum Sejalan dengan RPJMN, Lima OPD Sidoarjo Didorong Perkuat Ketahanan Pangan

Polemik Tembok Pemisah Dua Perumahan: DPRD Panggil Ahli, Ini yang Dikatakan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 06:00 WIB
header img
Rapat polemik Tembok Pemisah Dua Perumahan di DPRD Sidoarjo. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Polemik rencana pembongkaran tembok pembatas yang memisahkan akses Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Sidoarjo, hingga kini belum mencapai keputusan pasti.

Untuk mengurai masalah ini, DPRD Sidoarjo menggelar rapat penting pada Kamis (30/10/2025) dengan menghadirkan dua ahli, salah satunya adalah Dr. M. Syaiful Aris, SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD, Komisi A, dan Komisi C ini bertujuan mendengarkan pandangan akademisi terkait status hukum di lokasi sengketa tersebut.

Setelah mendengarkan pemaparan ahli selama kurang lebih dua jam, Dr. Syaiful Aris menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diterima, kedua perumahan tersebut telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency pada 2017 dan Mutiara City pada 2025.

Fakta penyerahan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Dr. Syaiful Aris memastikan bahwa jalan tersebut telah masuk dalam kategori jalan umum, bukan lagi jalan khusus. "Karena sudah jadi jalan umum, maka penguasaannya dilakukan oleh negara. Bukan individu,” tegasnya.

Dosen Hukum Unair itu kemudian menegaskan bahwa penutupan jalan umum tersebut berpotensi melanggar hukum.

Ia merujuk pada undang-undang tentang jalan yang melarang setiap orang atau badan hukum melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan. “Jika melanggar memanfaatkan jalan umum di luar fungsinya maka bisa dikenakan pidana. Jika mau diterapkan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, yang secara eksplisit melarang penutupan jalan, pemasangan portal, dan penghalang lainnya tanpa izin. “Jadi yang menutup jalan di fasum itu, ketentuan melanggar perda ini,” kata Dr. Syaiful Aris.

Setelah mendapat penjelasan dari ahli, DPRD Sidoarjo akan menyarankan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan kajian Andalalin terbaru, penyusunan RDTR Kecamatan Sidoarjo Kota beserta perencanaan kawasan tersebut, dan mediasi dengan pihak terkait. “Ya pada prinsipnnya kami (DPRD) tidak memihak kepada salah satu pihak. Tapi kita kepingin ada evaluasi total untuk pembenahan kedepan. Karena lihat dari hasil diskusi dengan tim ahli kami, ternyata hal kedepan yang harus dibenahi dalam pengelolaan tata ruang,” tutupnya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut