Serapan Anggaran OPD 2025 Disorot, Zayin: Uang Rakyat Mengendap, Pembangunan Ikut Mandek
Muzayin menilai capaian tersebut menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan teknis yang tidak matang, keterlambatan proses tender, hingga lemahnya koordinasi antar bidang. “Ironisnya, dinas dengan anggaran terbesar justru paling lambat. PUBMSDA harus menjadi alarm serius. Kalau serapan hanya sebelas persen di triwulan ketiga, berarti pelaksanaan belum siap sejak awal tahun,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum, Prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah. Selain itu, Pasal 320 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah untuk melaporkan realisasi pelaksanaan APBD kepada DPRD secara berkala.
Menurut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ditegaskan bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 414 ayat (1) mengatur pentingnya penyampaian laporan realisasi anggaran secara periodik dan akuntabel.
Sebagai langkah korektif, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar pemerintah daerah segera melakukan tender dini bagi kegiatan prioritas, mempercepat penyusunan dokumen teknis (DED), memperkuat kapasitas pejabat pelaksana teknis (PPTK dan PPK), serta melaksanakan monitoring mingguan terhadap proyek-proyek bernilai besar.
Selain itu, diperlukan evaluasi terhadap pejabat pelaksana kegiatan yang gagal memenuhi target serapan, serta peningkatan transparansi laporan realisasi keuangan setiap triwulan kepada DPRD dan publik. “APBD bukan simbol rencana, tapi alat perubahan. Kami akan terus mengawal agar setiap rupiah kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan nyata,” pungkas warga asli Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo itu.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan