Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan Berlanjut, Polisi Panggil Terlapor
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan Surabaya berinisial JH dan WI berlanjut. Penyidik Polresta Sidoarjo dikabarkan telah memanggil RR, pelapor sekaligus korban, saksi pelapor (ayah RR), dan dua orang terlapor. Para pihak itu dipanggil guna memberikan keterangan terkait kejadian pemerasan yang merugikan korban jutaan rupiah tersebut.
Kanit Pidum Polres Sidorajo, Iptu Patria ketika dikonfirmasi terkait kebenaran pemeriksaan terhadap para pihak itu membenarkan. "Betul Pak. Saat ini kami sedang proses penyelidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara," kata Iptu Patria, Rabu (8/10/25).
Andry Ermawan kuasa hukum pelapor ketika di konfirmasi turut membenarkan terkait pemeriksaan terhadap para pihak tersebut. "Iya benar. Senin (6/10/25) saya paginya mendampingi ayah dari pelapor untuk kasih keterangan tentang adanya dugaan pemerasan itu. Siangnya itu terlapor WI diperiksa dan Selasa (7/10/25) itu si JH. Kalau pelapor sudah terlebih dahulu sekira dua minggu yang lalu," ungkap Ketua IKADIN Sidoarjo itu.
Lebih lanjut, Andry menegaskan bahwa untuk selanjutnya proses hukum terhadap dua oknum terlapor itu diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo agar diusut secara tuntas. "Kami serahkan kelanjutan proses hukum kasus ini kepada penyidik sampai tuntas," tegasnya.
Sementara itu Noorman Abdi, kuasa hukum terlapor JH juga membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. “Sebagai warga negara yang beriktikad baik, klien kami menghadiri klarifikasi dari penyidik tersebut,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum wartawan dilaporkan atas kasus, dugaan pemerasan terhadap seorang ASN berinisial RR. Laporan tersebut dilakukan RR melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan, lantaran telah berbuat hal yang tidak pantas dilakukan seorang insan pers.
Tak hanya kerugian materiil, Andry menilai nama baik kliennya itu turut dipertaruhkan Ditegaskan itu mengaku pelaporan itu atas dasar bukti-bukti yang kuat. Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan.
Menurut Andry, kedua wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan