get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Tewas dalam Insiden Kekerasan dan Pembakaran di Rumah Kos Nganjuk, Satu Anak Kritis

Anak 6 Tahun Jadi Korban Dugaan Pencabulan, Polres Nganjuk Beri Pendampingan

Minggu, 17 Agustus 2025 | 10:09 WIB
header img
Korban pencabulan. Ilustrasi:ist

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Nganjuk. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, sebut saja Mawar, diduga menjadi korban perbuatan cabul remaja 14 tahun, Kumbang (bukan nama sebenarnya).

Peristiwa bermula ketika nenek korban menemukan cucunya dalam kondisi tak wajar di rumah terlapor pada Jumat pagi (15/8/2025). Sebelumnya, korban tak kunjung pulang sehingga keluarga berinisiatif mencari. Penemuan itu kemudian dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk segera bergerak. Korban langsung diamankan untuk mendapat perlindungan, sementara terlapor dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menghadirkan pendampingan dari Dinas Sosial dan psikolog anak untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara profesional dan humanis. “Polres Nganjuk berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban anak. Kasus ini kami tangani dengan serius, karena baik korban maupun terlapor sama-sama masih di bawah umur,” ujarnya, Sabtu  (16/8/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Terlapor telah kami periksa. Kasus ini diproses sesuai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut