get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Balongbendo Sidoarjo Persempit Ruang Gerak Pelaku 3C dan Balap Liar

Curi Harta Istri Siri, Pria Asal Jombang Ditangkap Polsek Porong

Senin, 15 September 2025 | 19:42 WIB
header img
Tersangka pencuri harta istri saat diamankan polsek Porong. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Aksi nekat seorang tukang tambal ban asal Jombang berakhir di balik jeruji besi.

Pria bernama M Alfan, 45, itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Porong setelah terbukti mencuri harta benda milik istri sirinya sendiri di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Kapolsek Porong AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, kasus yang sempat meresahkan warga ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Benar, anggota telah mengamankan pelaku pencurian yang sempat meresahkan warga. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Anak Agung, Senin (15/9).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX putih bernopol W 2084 NFA, delapan perhiasan emas berupa dua gelang dan enam cincin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta.

Emas hasil curian itu dijual pelaku di Pasar Larangan, Candi, dengan nilai mencapai Rp63 juta. Sebagian uang digunakan untuk membeli dua unit handphone.

Jika ditotal dengan motor dan uang tunai, kerugian korban ditaksir hampir mencapai Rp90 juta. “Pelaku yang berprofesi sebagai tukang tambal ban ini sempat menghilang hampir tiga pekan. Namun berkat kerja keras anggota, akhirnya berhasil kami ringkus,” tandas Kapolsek.

Saat ini, penyidik Polsek Porong masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Sementara pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Porong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut