get app
inews
Aa Text
Read Next : Karantina Jatim Amankan 120 Kg Hiu Segar Yang Wajib Dilindungi

Barantin Jatim Bongkar Penyelundupan Puluhan Hewan, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:58 WIB
header img
Pelaku penyelundupan hewan saat akan dimintai keterangan oleh petugas. Foto: Yoyok Agusta.

Lebih lanjut, Hari mengungkapkan bahwa lalu lintas hewan ilegal sering kali mengabaikan prinsip kesejahteraan hewan. “Dalam kasus ini, banyak hewan mengalami kondisi yang tidak layak selama pengiriman. Hal ini terbukti dari barang bukti yang ditemukan, di mana 11 ekor marmut, 83 ekor burung, dan 4 ekor anjing mati akibat dehidrasi, stres, dan kondisi kandang yang tidak standar,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, DVA mengaku telah merencanakan dan melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Tim Penegakan Hukum Karantina Jatim kemudian menetapkan DVA sebagai tersangka, dan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, enam anjing yang masih hidup termasuk jenis Pitbul, Pomeranian, Chow chow, Husky, dan Poodle telah diamankan dan dirawat di Instalasi Karantina Hewan Jatim sambil menunggu proses hukum.

Pelaku DVA dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Hari mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyelundupan hewan ilegal. "Mari bersama-sama laporkan jika menemukan indikasi pengeluaran atau pemasukan hewan yang tidak disertai dokumen karantina. Ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya," pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut