Polres Gresik Tangkap 3 Pengedar Pil Koplo, Temukan 3.100 Butir Obat Terlarang
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil koplo, yang dikenal dengan logo LL.
Dalam sebuah operasi besar yang digelar pada Selasa dini hari (22/7/2025), tiga pengedar pil koplo berhasil diringkus dengan barang bukti mencapai lebih dari 3.100 butir pil terlarang.
Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas. "Menanggapi informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi, " ujarnya, Senin (4/8) Ia menambahkan pengungkapan ini, terjadi ada pukul 01.30 WIB.
Pollisi pertama kali mengamankan AA (32), seorang pengamen asal Desa Kedanyang. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 95 butir pil koplo yang disembunyikan dalam tas selempang milik AA. "Hasil interogasi terhadapnya mengarah pada keterlibatan dua orang lainnya, yakni AAR (30) dan KI (31)," terangnya.
Editor : Aini Arifin