Polres Gresik Tindak Tambang Ilegal di Bungah, Alat Berat dan Truk Diamankan
GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Tim Satreskrim Polres Gresik menindak praktik pertambangan galian C tanpa izin yang dilakukan di Desa Sukorejo, Bungah, pada Senin (2/8) pagi.
Sanksi tegas tersebut menanggapi dugaan adanya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Operasi yang dipimpin oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) ini dimulai dengan pengecekan terhadap lokasi tambang yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi izin usaha pertambangan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.
Mereka antara lain AI (48), pemilik usaha tambang, AY (25), operator alat berat excavator, serta MAM (18) yang berperan sebagai ceker, dan tiga sopir truk berinisial AR (21), R (52), serta ES (58).
Para tersangka tersebut kini masih dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mencatat adanya 51 rit pengangkutan material tambang yang melibatkan 18 unit truk yang beroperasi pada hari yang sama.
Editor : Aini Arifin