Polres Gresik Tindak Tambang Ilegal di Bungah, Alat Berat dan Truk Diamankan
Selain mengamankan sejumlah orang, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Sebanyak tiga unit truk diesel dengan nomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, beserta satu unit excavator yang digunakan untuk menggali material tambang, turut diamankan.
Dokumen-dokumen terkait aktivitas tambang juga disita, termasuk tiga bendel surat jalan, buku rekap pengangkutan, serta kunci excavator. Semua barang bukti ini kini berada dalam penguasaan polisi untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan para pelaku dalam jaringan pertambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kasus ini.
Meski demikian, ia memastikan bahwa status kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan. Proses penyelidikan akan terus berlanjut," jelas AKP Abid.
Polres Gresik menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal adalah bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat aktivitas ilegal ini.
Ke depannya, polisi akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Gresik.
Editor : Aini Arifin