Menyoal Jembatan Lama Kertosono, Praktisi Hukum dan TACB Nganjuk Angkat Bicara
NGANJUK.iNewsSidoarjo.id – Status Jembatan Lama Kertosono sebagai obyek diduga cagar budaya (ODCB), kembali menjadi sorotan publik seiring wacana pembangunan jembatan baru di kawasan tersebut. Meski belum ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya, jembatan berusia lebih dari satu abad itu menyimpan nilai historis dan strategis yang tinggi bagi sejarah lokal dan nasional.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, Yuli Kuntadi, menegaskan bahwa meski belum ada penetapan resmi, perlakuan terhadap ODCB sejatinya setara dengan cagar budaya (CB) dalam konteks perlindungan, pelestarian, penyelamatan, hingga pengamanan. Hal ini mengacu pada amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. "Jembatan Lama Kertosono memenuhi kriteria sebagai struktur cagar budaya karena telah berusia lebih dari 50 tahun, merepresentasikan gaya masa lalu, memiliki arti penting dalam sejarah, pendidikan, kebudayaan, dan juga nilai-nilai kebangsaan," ujar Yuli Kuntadi saat ditemui di Nganjuk.
Menurut Yuli kondisi ini bukan hanya terjadi pada jembatan tersebut. Hingga kini hanya tiga situs di Kabupaten Nganjuk yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Masjid Al-Mubarok Berbek, Candi Lor Loceret, dan Candi Ngetos, sisanya termasuk jembatan lama Kertosono, masih berstatus ODCB.
Terkait pembangunan infrastruktur baru, Yuli menegaskan bahwa TACB mendukung rencana tersebut, namun dengan catatan tidak menghilangkan atau merusak konteks sejarah jembatan lama. "Solusi yang paling bijak adalah pemugaran. Artinya, mengembalikan struktur ODCB yang rusak sesuai bentuk asli untuk memperpanjang usianya. Atau, jika memang perlu membangun jembatan baru, cukup dibangun di sisi kanan atau kiri jembatan lama, sehingga keduanya tetap berdampingan," imbuhnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan