get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari Sabu 9,78 Kg, Pistol hingga Upal Puluhan Juta

Pledoi Mengharukan Terdakwa Kasus Perdagangan Ginjal di Sidoarjo

Rabu, 23 Juli 2025 | 19:23 WIB
header img
Tersangka perdagangan ginjal ungkapkan pledoi penuh haru. Foto: Nanang Ichwan.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Tangis dan suara bergetar terdengar jelas dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (22/7) sore. Farid Hamsyah (32), terdakwa dalam kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara, menyampaikan pledoi pribadi yang penuh emosi.

Dalam kesempatan itu, ia memohon agar dirinya dan sang istri, Ayu Wardhani Sechathur (29), tidak dicap sebagai penjahat. “Mohon belas kasihnya, jangan melihat saya dan istri sebagai seorang penjahat, karena saya juga sama seperti Yang Mulia dan seluruh hadirin di sini,” ungkap Farid.

Dalam pledoinya, pria asal Sukodono, Sidoarjo itu mengaku sangat menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia bersumpah tak akan pernah terlibat lagi dalam perbuatan serupa. “Saya bersumpah lebih baik saya gantung diri daripada saya harus melakukan kejahatan lagi,” tegasnya.

Farid juga menceritakan derita keluarganya sejak ia dan sang istri ditahan. Anak-anak mereka kini hidup tanpa orang tua, diasuh oleh keluarga besar yang turut merasakan beban atas kasus yang menjerat keduanya. “Anak-anak kami sekarang hidup tanpa arah. Mereka kehilangan kasih sayang ibu dan ayah karena kami ditahan,” ujarnya lirih.

Ia pun membantah tuduhan bahwa dirinya merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang atau mediator transplantasi ginjal.

Menurutnya, ia bukanlah agen yang merekrut pendonor, melainkan hanya anggota biasa dari sebuah grup sejak 2022. “Saya bukan agen atau mediator seperti yang dituduhkan, karena tidak pernah merekrut orang menjadi pendonor. Saya juga bukan admin grup, hanya anggota biasa,” jelasnya.

Ia mengaku keterlibatannya bermula dari rasa iba terhadap Baharudin, terdakwa lain dalam kasus yang sama. Farid sendiri sebelumnya pernah menjual ginjal karena keterdesakan ekonomi.

Dari pengalaman itulah, ia merasa empati dan ingin membantu orang lain yang mengalami nasib serupa. “Saya berniat ingin bekerja untuk menambah kebutuhan ekonomi dan membantu karena diminta tolong oleh terdakwa Baharudin. Saya juga baru menjalani transplantasi ginjal sekitar enam atau tujuh bulan lalu,” paparnya.

Di akhir pledoinya, Farid memohon kepada majelis hakim agar membebaskan istrinya dari segala dakwaan.

Ia menyebut bahwa seluruh barang bukti yang diajukan adalah miliknya, bukan milik Ayu. “Istri saya tidak tega, makanya dia mengaku salah. Tapi sebenarnya semua salah saya. Saya mohon, bebaskan istri saya,” pintanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid menuntut pasangan suami istri tersebut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 432 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kasus ini mencuat setelah rencana pemberangkatan sejumlah orang ke India untuk transplantasi ginjal digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap adanya kesepakatan harga sebesar Rp 600 juta antara calon penerima ginjal, Siti Nurul Haliza, dan calon pendonor yang difasilitasi oleh para terdakwa.

Selain Farid dan Ayu, pasangan suami istri lainnya, Rina Alifia Hayuning Mas dan Mochamad Baharudin Amin, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Rina disebut sebagai calon pendonor, sementara Baharudin diduga menjadi pihak yang mendorong proses tersebut. (dik)

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut