Spesialis Jambret Handphone di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Pelaku kemudian memepet korban dari sisi kiri, dan MFR langsung menarik handphone milik teman korban. “Namun aksi tersebut gagal karena HP tidak berhasil direbut dan korban hampir terjatuh,” terang Kompol Vonny.
Kegagalan itu justru memicu aksi kejar-kejaran. Korban dan warga sekitar yang mendengar teriakan “maling!” segera mengejar pelaku. Sampai di simpang empat Jalan Tunjungan-Praban, pelaku yang melawan arah akhirnya mengalami kecelakaan dengan pengendara dari arah berlawanan.
Satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara MFR yang dibonceng berhasil diamankan di Pos Lantas BG Junction dalam kondisi babak belur dihajar massa. “Saat kami interogasi, pelaku mengaku identitas temannya. Opsnal kami langsung bergerak dan berhasil menangkap A.A.A.P di kawasan Tunjungan,” kata Kapolsek Bubutan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Plus, sepeda motor Honda PCX, STNK dan kunci kontak. Kini, kedua pelaku harus kembali berurusan dengan hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. “Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera lapor ke polisi jika melihat tindakan mencurigakan di jalan,” pungkas Kompol Vonny.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan