get app
inews
Aa Text
Read Next : Minyak Jelantah Bisa Ditukar Uang Melalui Mesin Aplikasi Ucollect

Spesialis Jambret Handphone di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:34 WIB
header img
Dua pelaku pencurian hand phone saat dimintai keterangan polisi. Foto:ist

SURABAYA, INewsSidoarjo.id - Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Surabaya. Dua pelaku jambret handphone dibekuk aparat Polsek Bubutan setelah salah satunya sempat dihajar massa di kawasan BG Junction. Ironisnya, kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan curanmor yang baru saja menghirup udara bebas.

Kedua pelaku berinisial MFR (27) warga Jalan Dupak, Surabaya, dan A.A.A.P (18) warga Jalan Tambak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. MFR berperan sebagai eksekutor yang menarik paksa handphone korban, sementara A.A.A.P bertindak sebagai joki atau pengendara motor.

Kapolsek Bubutan, Kompol Dr. Vonny Farizky, menjelaskan bahwa keduanya sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan. “Berdasarkan pengakuan, mereka sudah 20 kali beraksi di berbagai lokasi di Surabaya. Terakhir mereka beraksi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Kusuma Bangsa,” ujar Kapolsek Bubutan.

Korban berinisial NVS tengah berkendara bersama temannya dari kawasan Rungkut menuju Jalan Undaan. Saat melintas di Jalan Kusuma Bangsa, mereka dibuntuti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX berpelat nomor L-6009-DAO.

Pelaku kemudian memepet korban dari sisi kiri, dan MFR langsung menarik handphone milik teman korban. “Namun aksi tersebut gagal karena HP tidak berhasil direbut dan korban hampir terjatuh,” terang Kompol Vonny.

Kegagalan itu justru memicu aksi kejar-kejaran. Korban dan warga sekitar yang mendengar teriakan “maling!” segera mengejar pelaku. Sampai di simpang empat Jalan Tunjungan-Praban, pelaku yang melawan arah akhirnya mengalami kecelakaan dengan pengendara dari arah berlawanan.

Satu pelaku berhasil melarikan diri, sementara MFR yang dibonceng berhasil diamankan di Pos Lantas BG Junction dalam kondisi babak belur dihajar massa. “Saat kami interogasi, pelaku mengaku identitas temannya. Opsnal kami langsung bergerak dan berhasil menangkap A.A.A.P di kawasan Tunjungan,” kata Kapolsek Bubutan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Plus, sepeda motor Honda PCX, STNK dan kunci kontak. Kini, kedua pelaku harus kembali berurusan dengan hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara. “Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera lapor ke polisi jika melihat tindakan mencurigakan di jalan,” pungkas Kompol Vonny.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut