Kisah Pilu di Indramayu: Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Kandung Sendiri Atas Sengketa Tanah Warisan
INDRAMAYU, iNewsSidoarjo.id – Kisah pilu menyelimuti sebuah keluarga di Desa Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun berinisial ZI, yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar, kini harus berhadapan dengan meja hijau.
Ia digugat oleh kakek kandungnya sendiri dalam perkara sengketa tanah peninggalan almarhum ayahnya, Suparto. Tanah yang menjadi objek gugatan ini merupakan tempat tinggal ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), dan kakaknya, Heryatno (20). Kasus yang menyedihkan ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Gugatan ini dilayangkan sang kakek tak lama setelah ayah ZI, Suparto, meninggal dunia sekitar satu tahun lalu. Padahal, rumah yang kini jadi sengketa itu sudah ditempati keluarga kecil tersebut secara turun-temurun. Heryatno, kakak ZI, mengungkapkan bahwa rumah tersebut adalah peninggalan orang tua mereka.
Ia tak bisa menutupi rasa terkejut dan sedihnya atas tindakan kakek dan neneknya. "Bangunan ini milik almarhum bapak saya dan ibu saya. Saya sama adik tinggal di sini sejak saya umur 5 tahun, jadi sudah sekitar 15 tahun," tutur Heryatno kepada media pada Sabtu (5/7/2025).
Hubungan keluarga yang sebelumnya harmonis mendadak retak sejak gugatan ini dilayangkan. Hal ini jelas memukul kondisi batin ZI dan seluruh anggota keluarganya. "Saya sangat menyayangkan. Kenapa kakek dan nenek tega banget sama saya dan adik saya. Sampai perkara ini dibawa ke pengadilan," imbuhnya dengan nada getir.
Meski demikian, Heryatno masih berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlarut-larut di pengadilan. "Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," harapnya.
Menanggapi kasus yang menarik perhatian publik ini, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur. "Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI, yang terregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm. Perkara ini telah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum," jelas Adrian.
Namun, ZI sebagai tergugat ketiga tidak hadir pada sidang perdana tersebut, sehingga sidang ditunda dan dijadwalkan ulang. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak," tandas Adrian.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan