Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SMA Progresif Bumi Shalawat Buka Pintu Dunia untuk Santri, Resmi Gandeng IFI Ajarkan Bahasa Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Efisiensi Anggaran! PNS dan Pejabat Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa, Mulai 2026

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:51 WIB
  • author Yoyok Agusta
Efisiensi Anggaran! PNS dan Pejabat Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa, Mulai 2026
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tak lagi akan menerima uang saku rapat dan pulsa mulai Tahun Anggaran 2026. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Efesian anggaran, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tak lagi akan menerima uang saku rapat dan pulsa mulai Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Melangsir dari iNewsAmbon, Direktur Sistem Penganggaran DJA Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyatakan tujuan PMK ini adalah memberikan acuan seragam untuk perencanaan anggaran belanja, guna memastikan efektivitas tanpa pemborosan.

Hal itu meliputi:

1.Penghapusan Biaya Komunikasi: Dukungan pulsa untuk rapat daring dihapus karena dinilai tak lagi relevan pascapandemi.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut