get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidak Banjir di Sidoarjo Utara, Ini Solusi yang Diberikan Bupati Sidoarjo Subandi

Dugaan Korupsi Rusunawa Sidoarjo Terbongkar, Kades Nonaktif dan Tiga Terdakwa Disidang

Rabu, 21 Mei 2025 | 22:20 WIB
header img
Sidang kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya (foto : Yoyok Agusta ).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Praktik korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Sidoarjo kembali terkuak. Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, IF, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/5).

Ia didakwa menyalahgunakan keuangan rusunawa hingga Rp1,3 miliar selama menjabat dari tahun 2021 hingga 2022. Tak hanya IF, tiga terdakwa lain juga turut disidang atas keterlibatan mereka dalam pengelolaan aset rusunawa Desa Tambaksawah sejak tahun 2008. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Tiga terdakwa lainnya adalah BS (mantan ketua pengelola Rusunawa periode 2008–2013), SS(ketua pengelola 2013–2022), dan MR (anggota tim penyelesaian aset rusunawa periode 2012–2013). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. SS mengikuti sidang secara daring karena kondisi sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menjelaskan adanya dugaan pelanggaran terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya “Keempat terdakwa sudah kami limpahkan, ini sidang perdana mereka. Dalam dakwaan, jelas ada pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana. Ada penggunaan dana yang tidak relevan dan tidak sesuai peruntukannya,” terangnya.

Ia menjelaskan, rusunawa di Tambaksawah ini merupakan satu-satunya di Sidoarjo yang dikelola secara swasta, bukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemerintah. "Hasil penyelidikan kami menunjukkan pengelolaannya tidak sesuai aturan, ada kepentingan pribadi dalam penggunaan dana," tegas I Putu Kisnu Gupta.

Meskipun beberapa nama lain yang diduga terlibat telah meninggal dunia, kasus ini terus bergulir. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 18 Juni 2025. IFsendiri melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kota, sementara hanya terdakwa B yang mengajukan eksepsi dalam sidang perdana ini.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut