SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, yang diduga melibatkan Bupati Non Aktif Ahmad Muhdlor (Gus Muhdlor) digelar di PN Tipikor, Juanda, Sidoarjo. Senin (16/12/2024).Sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan Pleidoi terdakwa.
Dalam pembacaan pleidoi, Muhdlor mengatakan, seorang bupati raport kinerjanya dinilai berdasar indeks kinerja utama. Beberapa hal itu disampaikan Muhdlor diantaranya, indeks infrastruktur. Yang dimana capaian di tahun 2023 dengan nilai 0,843 point telah jauh melampaui target.
Bentuk infrastruktur yang dimaksud adalah agenda betonisasi dalam rangka meningkatkan kualitas jalan di beberapa wilayah, serta beberapa titik flyover antara lain di alohan, Krian dan Tarik. Menurut Muhdlor target tahun 2026 yang ditetapkan RPJMD, sebesar 0,796. Indeks kemiskinan, point realisasi tahun 2023, 5,00. Angka itu sudah mencapai target tahun 2026, walaupun tahunya hari itu masih tahun 2023. Artinya bahwa target yang harus dicapai dia selama lima tahun sukses dikerjakan hanya dengan waktu dua setengah tahun.
"Pertumbuhan ekonomi, apa yang kita capai tahun 2023 dengan 6,16 point sudah mencapai target bahkan melampaui tahun 2026, yaitu sebesar 5,53. Indeks Pembangunan Manusia tahun 2023 saja, sudah jauh melampaui tahun 2026 dengan nilai 81,88 point, padahal target di tahun 2026 hanya 81,62 point," kata Muhdlor dalam pembacaan pembelaanya.
Dia menambahkan di akhir tahun 2023 mencapai angka kurang lebih 1,3 Triliun Rupiah. Sehingga kenaikan berturut-turut sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 lebih dari 40 %, atau sebesar kurang lebih 373 milyar Rupiah. "Saat ini lah kesempatan saya untuk menyampaikan kepada khalayak, bahwa saya tidak ada niatan untuk menjadi kaya dan menjadi nyaman selama saya memimpin Kabupaten Sidoarjo. Semoga ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini," ungkap Muhdlor.
Sementara itu, Penasehat Hukum nya Mustofa menegaskan, apa yang disampaikan Ari Suryono dalam kesaksiannya terhadap Ahmad Muhdlor sangat berbeda dengan fakta yang disampaikan kliennya. Mulai dari pemberian uang dan persetujuan Ahmad Muhdlor, untuk kegiatan keagamaan iparnya dikatakan Mustofa tidak benar dan yang bersangkutan tidak tahu soal hal tersebut.
"Ahmad Muhdlor tidak tahu-menahu soal aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD yang mengalir untuk keperluan keagamaan yang diminta saudara iparnya yakni Robith Fuady. Apalagi untuk uang setoran yang diminta Rp 50 juta itu beliau tidak tahu dan itu akal-akalan supirnya Mas Ruri. Dalam kasus ini memang benar tidak ada kerugian negara sama sekali," kata Mustofa.
Mustofa berharap, pembelaan pribadi yang disampaikan Ahmad Muhdlor dan fakta-fakta lainya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim, untuk memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan