SIDOARJO, iNewsSidoqrjo.id - Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Senin (30/9/2024).
Dalam surat dakwaan KPK mengungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak sentral. Menurut dakwaan, Gus Muhdlor hanya menerima Rp 1,4 miliar dari total Rp 8,5 miliar. Sisanya diterima Ari Suryono yang didadili terpisah sebesar Rp 7,1 Miliar.
Menurut dakwaan mengungkap, penerimaan itu mulai tahun 2021-2023. Uang yang didakwakan itu diterima secara langsung oleh terdakwa Muhdlor, melainkan diterima stafnya.
"Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," ungkap Arif Usman, JPU KPK ketika membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan