get app
inews
Aa Read Next : Hanya Gara-gara Ini, Tentara Israel Tembak Mati Seorang Warga Palestina

Vonis Inkracht, Pembunuh Kakak-Adik di Sidoarjo Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 04 Maret 2022 | 17:27 WIB
header img
Heru Erwanto, terdakwa pembunuh kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan Dea Clara (13) di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo ketika menjalani sidang di PN Sidoarjo. Foto : Istimewa

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo terhadap Heru Erwanto, terdakwa pembunuh kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan Dea Clara (13) di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo akhirnya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Sampai batas waktu upaya banding yang ditentukan tidak ada sikap dari terdakwa maupun penuntut umum. Ini artinya vonis inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Humas PN Sidoarjo Affandi ketika dikonfirmasi Sidoarjo.iNews.id, Jum'at (4/3/2022).

Perlu diketahui, Heru Erwanto, terdakwa pembunuh kakak beradik, Dira Fani Anjani (20) dan Dea Clara (13) di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo pada 24 Februari 2022 lalu.

Vonis tersebut sepakat dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang dibacakan Jaksa Andik Susanto.

Majelis hakim juga sepekat dengan penuntut umum bahwa terdakwa pemuda asal Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri itu terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 339 KUHP.

Sementara fakta persidangan mengungkap terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 6 September 2021 lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Terdakwa bertemu korban Dira Fani Anjani (20) untuk meyampaikan agar tidak menyindir-nyindir lagi.

Namun sesampai di rumah yang ada korban Dea Clara (13). Terdakwa meminta agar bertemu dengan Dira Fani Anjani untuk menyampaikan niat itu. Namun korban Dea Clara menyampaikan jika kakaknya sedang keluar. Terdakwa tetap ngotot ingin bertemu hingga akhirnya diizinkan menunggu di teras rumah.

Pada hari itu, sekitar pukul 17.30 WIB korban Dira Fani Anjani akhirnya tiba di rumah. Tanpa basa-basi, terdakwa langsung menyampaikan uneg-unegnya agar ibu koban tak selalu menyindir-nyindirnya. Berawal dari situ, korban Dira yang belum sempat melepas helm meminta terdakwa keluar rumah.

Permintaan itu jutru tak diindahkan terdakwa dan memaksa korban masuk ke rumah dan membungkam mulut korban Dira dan berusaha berteriak meminta pertolongan.

Korban dibungkam mulutnya dan diseret masuk ke dalam karena di sebelah rumahnya ada bidan yang banyak pasiennya. Korban lalu diseret ke dalam rumah, barulah Dea yang sedang berada di kamar dan mendengar teriakan kakaknya itu langsung mendatangi dan berusaha menolong dengan memukul terdakwa agar melepaskan kakaknya.

Upaya itu tak membuahkan hasil, korban Dea mengambil pisau di dapur agar terdakwa melapaskan kakaknya itu. Namun justru naas, terdakwa berhasil merebut pisau tersebut dan menghunuskan ke leher bagian kiri dan kanan korban Dea hingga meninggal dunia.

Sementara, korban Dira juga ikut dibunuh. Korban terus dicekik hingga meninggal dunia. Ironisnya, saat menghabisi kedua korban itu, terdakwa berusaha menghilangkan jejak memasukkan kedua korban dalam lubang sumur yang ada di dalam rumah.

Bukan hanya itu, usai mengahabisi dua nyawa sekaligus, terdakwa kabur mengambil 4 hand phone dan laptop. Ia kabur membawa sepeda, namun kembali lagi ke rumah korban dan mengambil mobil milik orang tua korban dan mengganti plat nomor untuk melarikan diri.

Dari fakta yang terungkap, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbilang sadis, menghabisi nyawa dua sekaligus yang mengakibatkan orang tua korban kehilangan kedua putrinya. Sehingga majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa terbilang sadis.

"Hal yang meringankan tidak ada," ungkap Affandi dengan didampingi dua anggota, Dewa Putu Yusmai Hardika dan Leba Max Nandaka.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut