CILEGON, iNewsSidoarjo.id - Pelaku pembunuh bocah 5 tahun yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya dibongkar. Polisi pun menetapkan 6 orang sebagai tersangka yaitu SA, EM, RH, SA, UH dan YU. Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Dua tersangka SA dan EM, uangkap dia, berperan melakban korban dan bergantian menduduki korban Tersangka SA juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.
“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ucap Kapolres dalam konferensi pers dilansir dari Okezone.com, Senin (23/9/2024).
Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang. Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dgn peristiwa kekerasan.
Selanjutnya, tersangka UH dan YU yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.
“Pelaku RH, SH, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkapnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan