Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Melemah, Bahan Baku Mahal, Pelaku UMKM di Kampung Logam Tak Mau Menyerah
Advertisement . Scroll to see content

Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Post Border Rp 5 Milliar, Ini yang Dikatakan Zulkifli Hasan

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:45 WIB
  • author Nur Hidayah
Musnahkan Barang Hasil Pengawasan Post Border Rp 5 Milliar, Ini yang Dikatakan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan saat memimpin pemusnahan barang hasil pengawasan post Border ilegal di Sidoarjo.

Menteri yang akrab disapa Zulhas menambahkan selama enam bulan itu Badan Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) telah mengawasi 18 perusahaan dengan 363 dokumen pemberitahuan impor barang. Serta menemukan 32 pelanggaran.

"Tindakan yang diambil meliputi pemberian peringatan kepada 14 perusahaan, penundaan izin transaksi bagi 16 perusahaan dan blacklist terhadap dua perusahaan yang melakukan pelanggaran berat dan akan ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.

Zulhas mengingatkan para pelaku usaha agar menjual barang-barang legal dan memenuhi aturan yang berlaku. Sebab pajak dari hal tersebut digunakan untuk pembangunan negara.

"Barang ilegal mungkin lebih murah karena tidak membayar pajak, tetapi pajak sangat penting untuk pembangunan negara. Selain itu juga untuk mendukung UMKM, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi agar produk ilegal tidak menguasai pasar UMKM, berdasarkan laporan terakhir dari Menteri Koperasi, barang-barang ilegal telah menguasai hampir 30 persen pasar UMKM dan potensi kerugian negara Rp 5 milliar, mari bersama-sama kita cegah produk ilegal," pungkasnya.

Zulhas berharap dengan pengawasan yang ketat, diharapkan sektor industri lokal dan UMKM dapat berkembang lebih baik serta mampu menjaga kualitas produknya tanpa terganggu oleh produk ilegal yang merugikan.

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut