get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Pemkab Sidoarjo Terapkan Kawasan Bebas Sampah di Jalan Taman Pinang Indah-Gading Fajar

Jum'at, 25 Februari 2022 | 22:34 WIB
header img
Petugas memberikan sanksi membuat surat peryataan kepada sejumlah warga pembuang sampah di wilayah Jalan Taman Pindang-Gading Fajar Sidoarjo.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Jalan Raya Taman Pinang Indah hingga Jalan Gading Fajar Sidoarjo menjadi kawasan bebas sampah. Hal itu yang diterapkan Pemkab Sidoarjo. Penerapan itu dilakukan untuk menjaga kebersihan dan mengembalikan fungsi Taman dan penghijuan di wilayah itu.

Selama ini, banyak masyarakat yang menginginkan agar kawasan itu bisa kembali dimanfaatkan untuk olaraga seperti bersepeda, lari pagi dan sebagai salah satu oksigen bagi warga kota Sidoarjo.

"Penerapan kawasan bebas sampah di tengah kota merupakan harapan semua warga. Masyarakat ingin Sidoarjo menjadi kota hunian yang bersih, nyaman dan rindang," kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Jum'at (25/2/2022).

"Untuk mendukung terlaksananya program kawasan bebas sampah itu, peraturan daerah akan dijalankan. Salah satunya peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah," tambahnya.

Pihak Pemkab setempat menerapkan aturan tersebut. Bagi pelanggar aturan perda sampah akan diproses tindak pindana ringan. Mulai dari teguran, surat pernyataan hingga denda.

Muhdlor mengajak warga Sidoarjo untuk ikut terlibat mewujudkan itu dengan menumbuhkan kepedulian agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan kota.

Bagi Muhdlor melakukan penataan kota tidak berarti dengan melakukan penggusuran para pedagang kaki lima. Oleh karenanya, dua kepentingan itu oleh Muhdlor akan diakomodir yaitu penataan kota dan keberlangsungan usaha mikro kecil seperti pedagang kaki lima.

"Terwujudnya kawasan bebas sampah diperlukan partipasi semua pihak. Masyarakat berpotensi jadi pengawas dan jadi pelaku. Oleh karenanya untuk mewujudkan kota yang nyaman perlu kesadaran bersama," kata Bupati muda alumni Unair Surabaya itu.

Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam dua hari terakhir menerapkan penegakan aturan bagi yang membuang sampah sembarangan. Dasarnya, peraturan daerah nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolan sampah.

Hasilnya, dalam kurun waktu dua hari, petugas Polisi Sampah dari DLHK Sidoarjo mengamankan 14 orang yang tertangkap basah membuang sampah di sepanjang jalan Taman Pinang Indah dan Gading Fajar.

 

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut